Tugas dan Fungsi Diskominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Landak
Dasar Hukum:
Peraturan Bupati Landak Nomor 70 Tahun 2025 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak.
Tugas
Tugas utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Landak sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Fungsi penyelenggaraan Dinas
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .
Pelaksanaan Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .
Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian .
Administrasi Dinas
Pelaksanaan administrasi Dinas.
Fungsi Lain dan Tugas Pembantuan
Pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Urusan
Bidang pemerintahan yang menjadi ruang lingkup tugas dan fungsi Dinas